Filosofi Label Halal Baru yang Dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022. Label halal baru ini diklaim mengakomodir nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Label Halal Indonesia yang baru ini terdiri dari dua objek.

Baca Juga: Label Halal Kini Dikeluarkan Kemenag, Tak Lagi Jadi Wewenang MUI

Adapun kedua objek tersebut, yakni bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan dalam wayang kulit. Motif tersebut melambangkan kehidupan manusia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia” terang Aqil seperti dilansir dari laman resmi Kemenag pada Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Ridwan Bae Tegaskan Siap Tampil di Pilgub Sulawesi Tenggara

Selanjutnya di dalam Gunungan terdapat kaligrafi huruf Arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian membentuk kata Halal.

Menurutnya, bentuk tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Dianggap Punya Ilmu Hitam, Rumah Sepasang Paruh Baya di Sultra Dibakar Warga

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Aqil bilang, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Penggunaan motif surjan ini juga sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia, yakni menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Baca Juga: Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” terang Aqil.

Ia merincikan, warna ungu yang digunakan sebagai warna utama Label Halal Indonesia ini merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sementara warna sekundernya hijau toska mewakili makda kebijaksanaan dan ketenangan.