Label Halal Kini Dikeluarkan Kemenag, Tak Lagi Jadi Wewenang MUI

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, kewenangan penetapan label halal menjadi milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Dengan begitu, label halal tak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia seperti yang berlaku selama ini.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di akun Instagram @gusyaqut pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Label halal yang baru ini nantinya akan berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2022. Penetapan label halal ini telah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut Menag Yaqut, keputusan Undang-Undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” terang Menag Yaqut dalam akun Instagramnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru.

Menurut Aqil, penetapan label tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo, sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” terang Aqil.