Seorang Suami di Konawe Sulawesi Tenggara Tempel Setrika Panas ke Wajah Istrinya

Seorang suami di Konawe, Sulawesi Tenggara berinisial RN (28) tega menganiaya istrinya AR (21) dengan setrika panas.

RN melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan menempelkan setrika panas ke wajah istrinya pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita.

Akibat kejadian di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe ini, AR melaporkan suaminya RN kepada Polres Konawe.

“Awalnya korban tengah menyetrika pakaian di rumahnya. Saat itu pelaku melarang istrinya membawa telepon seluler (HP) saat akan pergi membantu pekerjaan di acara pesta keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru.

Namun, larangan itu tak diindahkan korban. AR malah mengatakan dirinya sudah tak mau lagi bersama dengan suaminya RN.

“Mendengar pengakuan istrinya, kontan pelaku mengambil setrika yang masih panas dan menempelkan ke pipi sebelah kanan serta telinga sebelah kiri korban,” terang AKP Mochammad Jacub Kamaru.

Selain menyetrika korban, tersangka RN juga memukul wajah AR dan mengenai pipi sebelah kiri dan dahi.

“Setelah kejadian tersebut, korban kemudian berlari keluar rumah sambil meminta tolong kepada tetangga,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, pelaku RN dijerat Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ketgam: Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru.