Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Kendari, Senjata Tajam Jenis Gosir Diamankan

SULTRAMERDEKA.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SM (19 tahun) di Jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (2/8/2014), sekitar pukul 22.00 WITA.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Resmob Polda Sultra menangkap SM berdasarkan bukti permulaan diduga telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata penikam atau penusuk sebagaimana yang dimaksud dalamĀ  Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP.

Polisi mengungkap, awalnya tersangka SM pada 28 Juli 2024 bersama sejumlah rekannya melakukan penyerangan terhadap kelompok lain di wilayah Mandonga.

Tersangka SM bersama sejumlah rekannya menggunakan motor saling berboncengan kurang lebih 20 orang melakukan penyerangan terhadap kelompok pemuda di wilayah Mandonga.

Tersangka SM menggunakan senjata tajam jenis golok sisir untuk mengejar kelompok anak muda yang diserangnya.

Berbekal informasi yang didapat polisi, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Resmob Polda Sultra berhasil menangkap tersangka SM.

Tersangka SM kemudian menunjukkan senjata tajam jenis golok sisir yang disimpan di rumah temannya, yakni AA yang juga menjadi tersangka dengan kasus berbeda.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, SM mengakui memiliki dan menguasai senjata tajam jenis golok sisir dengan gagang berwarna silver.

Akibat perbuatan tersangka pada 28 Juli 2024, seorang pengendara yang melintas terkena busur rekan tersangka SM yang juga sudah diringkus polisi berinisial AA.(sm-01)