Polisi Ringkus Tersangka Pembusuran di Kendari, Ternyata DPO Kasus Penganiayaan
SULTRAMERDEKA.COM – Polisi berhasil meringkus AA yang menjadi tersangka pembusuran di wilayah Mandonga, Kota Kendari pada 28 Juli 2024 lalu.
Tersangka AA diciduk pada Jumat (2/8/2024), sekitar pukul 19.15 WITA oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Tim Resmob Polda Sultra.
Tersangka AA melakukan aksinya dengan melepaskan anak busur dan mengenai korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Resmob Polda Sultra dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.
Polisi berhasil meringkus tersangka AA di Jalan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka AA mengakui telah melakukan pembusuran di wilayah Mandonga yang mengenai korban.
Tersangka AA ternyata juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus 351 pada tahun 2023 Nomor : LP/8/343/X/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.(sm-01)