Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Kendari, Belasan Orang Ditangkap, Puluhan Kendaraan Diamankan

SULTRAMERDEKA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 17 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 20 unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota kepolisian melakukan penelusuran dan mendatangi tempat kejadian.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan aktivitas sabung ayam yang menggunakan uang sebagai taruhan.

Seluruh orang yang diduga terlibat kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 Wita di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 17 orang yang masing-masing berinisial L, A, E, A.A., M.R., A.M., H, M.R.A., A.F., H.S., U.K., U.D., S., M.S., N.B., K.M., dan G.M.P.

Selain para terduga pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Barang bukti itu meliputi enam ekor ayam Bangkok, dua spanduk bertuliskan “Latihan Bersama (Latberi) Puncak Sakura Non Judi”, dan satu gelanggang atau ring arena.

Polisi juga mendapatkan beberapa busa mandi ayam, beberapa pengikat tali ayam, empat tas ayam, satu botol minyak atau obat ayam, tiga kurungan ayam, uang tunai sebesar Rp 5.405.000, serta 20 unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif para pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.

“Modus operandi yang digunakan yakni memasang taruhan uang pada setiap pertandingan sabung ayam,” terang Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka saat memberikan keterangan pada Senin (27/7/2026) siang.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kombes Pol. Edwin didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan perjudian sabung ayam.

Kepolisian juga menegaskan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.