Krisis Gaji PPPK di Sejumlah Daerah Disorot, Pemerintah Dianggap Gagal Tuntaskan Kewajiban

SULTRAMERDEKA.COM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis, menyoroti krisis pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi di sejumlah daerah.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari kegagalan pemerintah memenuhi komitmen untuk memperkuat dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga beban pembiayaan PPPK kini ditanggung pemerintah daerah.

Cornelis menjelaskan, saat pembahasan di Komisi II DPR RI sebelumnya telah disepakati adanya penambahan DAU untuk mendukung pembiayaan PPPK di daerah.

Namun, komitmen tersebut dinilai tidak direalisasikan sehingga banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan fiskal yang berujung pada ancaman pemutusan kontrak hingga pemotongan tunjangan PPPK.

“Kita waktu menyusun di Komisi II, waktu itu saya di Komisi II DPR RI, kita sudah sepakat, sepakatnya apa, itu DAU ditambah, ternyata mereka (pemerintah) wanprestasi,” ungkap Cornelis.

Cornelis mendesak pemerintah pusat segera memperkuat dukungan APBN dengan menambah alokasi Dana Alokasi Umum agar persoalan pembiayaan PPPK tidak terus membebani kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Ia juga menilai penyelesaian persoalan PPPK hingga kini belum tuntas. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dahulu menuntaskan pengangkatan kelompok prioritas seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sebelum membuka kebijakan baru yang berpotensi menambah persoalan.

“Kita minta waktu itu, tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian, tolong itu dulu diselesaikan. Ini belum selesai, dimunculkan lagi yang baru,” tegasnya.

Cornelis mempertanyakan kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait rekrutmen PPPK yang dinilai tidak dibarengi kepastian pembiayaan.

Menurutnya, setiap penugasan kepada daerah seharusnya disertai dukungan anggaran sesuai prinsip otonomi daerah.

“Statement Menteri Dalam Negeri yang muncul sekarang itu saya bingung. Karena kalau memberikan tugas, wewenang, tanggung jawab personil itu dilengkapi dengan pembiayaan. Itu prinsip otonomi daerah yang benar. Kalau sekarang menyalahkan daerah. Untung saya tidak di Komisi II lagi,” ujarnya.

Krisis gaji PPPK sendiri terjadi akibat ketidakmampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai.

Kondisi tersebut dipicu oleh aturan batas maksimal belanja pegawai serta pemangkasan dana transfer ke daerah, yang semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Foto: Dok. BKN