Kisruh Lahan yang Diklaim Aset Pemkot Kendari, Warga Kukuh dengan Kepemilikan SHM

SULTRAMERDEKA.COM – Kisruh kepemilikan lahan seluas 784 meter persegi di kawasan Bundaran Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) masih belum menemukan titik temu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengklaim bidang tanah tersebut merupakan aset daerah hasil pembebasan lahan. Di sisi lain, ahli waris almarhum Lambata Rauf tetap mempertahankan hak kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 837.

Perbedaan klaim tersebut Kembali berlangsung dalam rapat musyawarah yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Kota Kendari pada Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang berlangsung pada 21 Juli 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan tanah yang disengketakan pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Kendari pada masa kepemimpinan Wali Kota Mansyur Masie Abunawas dan Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Kaimoeddin.

Menurut Amir, saat proses pembebasan lahan dilakukan telah dibuat surat pelepasan hak secara lengkap.

Dalam proses administrasi selanjutnya, aset tersebut disebut belum dibaliknamakan sehingga status kepemilikannya kini dipersoalkan oleh ahli waris.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Sulaiman, menegaskan bahwa kliennya memiliki SHM Nomor 837 yang hingga kini masih berlaku.

Pihaknya tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan tersebut dan siap menghadapi proses hukum apabila Pemkot Kendari mengajukan gugatan.

Sulaiman juga mempertanyakan dasar hukum klaim Pemkot Kendari atas lahan tersebut.

“Dokumen yang diperlihatkan pemerintah hanya berupa fotokopi dengan kondisi yang kurang jelas,” kata Sulaiman.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga saat ini Pemerintah Kota Kendari belum memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah yang bersertifikat atas nama Lambata Rauf tersebut.

Selain itu, Sulaiman mengungkapkan bahwa pihak ahli waris pernah bertemu dengan seorang mantan Wali Kota Kendari yang menyarankan agar ahli waris tetap menguasai lahan tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Kendari bersama tim kuasa hukumnya telah menempuh pendekatan persuasif kepada ahli waris sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Namun hingga musyawarah terakhir, kedua belah pihak masih tetap bertahan pada pendiriannya sehingga penyelesaian sengketa diperkirakan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rapat musyawarah tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kendari, Inspektorat Kota Kendari, Kepala BKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Satpol PP, Kantor Pertanahan Kota Kendari, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Poasia, Kepala Bidang Aset BKAD, Lurah Andonohu, ahli waris almarhum Lambata Rauf, serta unsur Koramil.