Nekat Tempel Sabu Untuk Biaya Nikah
Seorang lelaki berinisial AR (28 tahun) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di pinggir jalan Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 23.45 Wita.
Tersangka AR diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari beserta barang bukti diduga sabu sebanyak 2 saset plastik bening dengan bruto 20,24 gram.
“Saat itu pula anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan barang bukti non-narkotika berupa 1 unit handphone,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Selasa pagi, 26 Juli 2022.
“Setelah itu tersangka AR beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” tambah AKP Hamka kepada awak media di Mapolresta Kendari.
Keterangan tersangka AR kepada polisi, ia mengaku diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut Bos yang ditempelkan di sekitar Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket sabu tersebut berdasarkan arahan dari lelaki bernama Bos.
“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Bos,” terang AKP Hamka.
Tersangka AR yang mengaku mengedarkan sabu tersebut karena butuh modal untuk pernikahannya ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Ketgam: Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (tengah) saat menunjukkan barang bukti. Foto: SultraMerdeka.Com