Seorang Residivis di Kota Baubau Kembali Beraksi, Berulang Kali Bobol Rumah dengan Cara Bertamu

SULTRAMERDEKA.COM – Seorang pria berinisial LM yang merupakan warga Kelurahan Katobengke, Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi.

Pria berusia 33 tahun diringkus Polres Baubau karena menjadi tersangka pelaku sejumlah kasus pencurian yang meresahkan warga.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui LM melakukan aksinya di rumah yang sering ditinggal kosong.

LM melancarkan aksinya dengan berpura-pura bertamu untuk mengecek keadaan rumah berpenghuni atau tidak.

Saat tak ada jawaban dari dalam rumah, LM lalu memasuki rumah dengan cara membobol pintu ataupun jendela rumah.

Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, LM kerap melakukan pencurian bersama temannya berinisial BR.

“Pelaku dengan modus bertamu ke rumah-rumah yang diketahui tak memiliki orang atau rumah lagi kosong. Di situlah pelaku melakukan aksinya dengan membobol pintu dan jendela menggunakan palu dan betel,” ujar Ridlo Muzayyin saat konferensi pers di Aula Polres Baubau pada Kamis (15/05/2025).

LM melakukan aksinya di lima tempat berbeda sejak bulan Maret 2025 dengan menggasak sejumlah barang berharga.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit motor matic, satu unit TV 50 inch , satu unit DVD, speaker, satu unit mixer, satu unit Ampli BMB, tiga unit handphone, emas dengan berat 11,13 gram, dan satu unit Ipad.

LM diringkus Resmob Polres Baubau dalam rumahnya di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Kantor Polres Baubau dan barang bukti kita sudah amankan,” terangnya.

LM dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(sm-02)