Polsek Baruga Tangkap Dua Tersangka Spesialis Curanmor, Belasan Sepeda Motor Diamankan
SULTRAMERDEKA.COM – Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi berhasil meringkus dua pelaku curanmor berinisial A dan S di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo mengatakan, kedua tersangka pada tanggal 14 dan 15 April 2024.
Tersangka A diamankan di wilayah Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sedangkan tersangka S diamankan di wilayah Baruga, Kota Kendari.
Hasil penangkapan berbeda tersebut, total sebanyak 18 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan dari kedua tersangka.
“Sepeda motor ini kami amankan di wilayah Alebo, Kecamatan Konda dan Punggaluku. Ada yang sudah dijual, dan ada yang dimasukan ke dalam gudang,”ungkapnya.
Agung mengungkap, kedua tersangka berasal dari komplotan berbeda, yang beraksi bersama rekan masing-masing.
“Keduanya beraksi sejak tahun 2023. Motor yang mereka curi dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf ke-4 tentang Tindak Pidana Curanmor dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sm-01)
Ketgam: Kapolsek Baruga, Agung Pratomo (menunjuk) saat menanyai para tersangka. Foto: SultraMerdeka.Com)