Polresta Kendari Amankan Direktur Travelina Indonesia Terkait Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah
SULTRAMERDEKA.COM – Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial Wi yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyampaikan perkembangan kasus tersebut di Mapolresta Kendari, Senin (10/8/2026).
Wi diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Minggu (15/2/2026) terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi sehari sebelumnya.
Dalam perkara ini, sebanyak 64 jemaah diberangkatkan oleh Travelina Indonesia Cabang Kendari untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 30 jemaah diduga mengalami penelantaran saat berada di Madinah, Arab Saudi.
Sementara itu, sebanyak 34 jemaah lainnya masih berada di Jakarta dan belum mendapatkan kejelasan terkait keberangkatan mereka untuk melaksanakan ibadah umrah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di tengah pelaksanaan perjalanan umrah yang diselenggarakan oleh Travelina Indonesia Cabang Kendari.
Adapun lokasi perkara yang ditangani kepolisian berada di Jalan Sao-sao BTN 1 Blok H Nomor 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



