Polisi Tangkap Pria yang Lakukan Penipuan Terhadap Sejumlah Konter BRILink di Kendari

SULTRAMERDEKA.COM – Seorang pria berinisial MFFD alias PJ berhasil diringkus oleh pihak Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pria tersebut diringkus setelah terbukti melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah konter BRILink di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan mendatangi konter BRILink.

Ia kemudian berpura-pura ingin melakukan transaksi penarikan tunai melalui transfer rekening.

“Untuk meyakinkan korban, ia menunjukkan bukti transaksi di ponselnya yang bertuliskan ‘BERHASIL’,” terang AKP Nirwan di Mapolresta Kendari pada Selasa (11/3/2025).

Tanpa curiga, korban pun menyerahkan uang tunai sesuai nominal yang tertera dalam transaksi tersebut.

Namun, setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari bahwa transaksi tersebut tidak benar-benar dilakukan.

Uang yang diklaim pelaku telah ditransfer ternyata tidak pernah masuk ke rekening admin konter BRILink.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di lima lokasi berbeda dalam Kota Kendari.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 860.000 untuk di satu konter BRILink.

Atas aksinya, MFFD alias PJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Tersangka MFFD alias PJ terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pemilik konter BRILink, untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa agar tidak menjadi korban berikutnya.(sm-01)