Polisi Ringkus Seorang Pria dalam Penginapan Usai Ambil ‘Tempelan’ di Tiang Listrik

SULTRAMERDEKA.COM – Polisi meringkus seorang pria berinisial TR (23) dalam salah satu penginapan yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (6/3/2025) malam.

Polisi menangkap pria tersebut dalam salah satu kamar penginapan setelah menerima laporan masyarakat terkait rencana peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Sekitar pukul 18.00 Wita anggota Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di penginapan akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu,” terang Kasat Res Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir dalam keterangannya pada Senin (10/3/2025).

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi penginapan yang berada di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, polisi kemudian mengamankan lelaki TR sekitar pukul 20.30 Wita dalam salah satu kamar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna biru yang berisi 16 potongan sedotan.

“Berisikan 16 saset plastik bening dengan isi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 3,40 gram,” terang AKP Andi Musakkir.

Polisi juga mengamankan satu smartphone lengkap dengan kartunya yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Dari keterangan lelaki TR setelah dibawa ke kantor polisi, shabu tersebut diambilnya dari tempelan yang disimpan dalam bungkus rokok.

Barang haram tersebut diambil dari tempelan di salah satu tiang listrik yang berada di Jalan Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Tersangka mengaku mengambil shabu atas arahan lelaki berinisial BS,” kata AKP Andi Musakkir.

“Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan shabu dari lelaki berinisial BS,” tambahnya.

Lelaki TR juga mengaku mengambil tempelan shabu dari lelaki berinisial BS untuk diedarkan dengan cari ditempel berdasarkan arahan lelaki tersebut.

“Saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial BS,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, lelaki TR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lelaki TR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.(sm-01)