DPRD Kota Kendari Serahkan Tiga Materi Raperda Inisiatif Dewan
SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna terkait Penyerahan Tiga Raperda Inisiatif DPRD kepada Pemkot Kendari.
Agenda rapat ini terkait dengan Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Kendari terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus penyerahan materi Raperda dari DPRD Kota Kendari kepada Pemerintah Kota Kendari pada Selasa (07/01/2025).
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Kendari yang diserahkan yakni, Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Djinik mengatakan raperda yang disampaikan telah melalui proses perencanaan dan penyusunan matang, berbasis kajian akademik, serta hasil dialog dengan para pemangku kepentingan.
“Proses penyusunan Raperda ini telah melalui berbagai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data, hingga konsultasi publik. Melalui proses ini, kami berusaha memastikan agar Raperda yang disusun benar-benar menjawab permasalahan aktual yang dihadapi oleh masyarakat”, ungkap Politisi Golkar ini dalam pemaparannya.
Ia mencontohkan terkait Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai. Raperda ini merespon kemasan plastik sekali pakai semakin banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan.
“Kami berharap adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mengkaji, membahas, dan menyempurnakan raperda ini hingga mencapai kesepakatan bersama,” kata Legislator dari Dapil Kambu-Baruga ini.
Pj. Sekda Kota Kendari, Sukirman, mewakili Pj Wali Kota Kendari memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Kendari yang telah mengusulkan Perda inisiatif.
Direktur RSUD Kota Kendari ini berharap DPRD dan Pemkot Kendari bisa membahas ketiga raperda ini sesuai tahapannya, sehingga nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah.(sm-01)