DPRD Kota Kendari Respons Aduan Karyawan Korban PHK

SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari merespons aduan karyawan PT Aneka Bangunan Cipta terkait pesangon yang belum dituntaskan dan ganti rugi kekurangan gaji.

Komisi I DPRD Kota Kendari merespons hal ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Lembaga Pemerhati Buruh yang mengadukan hal ini.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama mengatakan, pihak PT Aneka Bangunan Cipta memang sudah beberapa kali diadukan terkait PHK karyawan.

Dari hasil RDP yang telah dilakukan, PT Aneka Bangunan Cipta dapat dikategorikan sebagai perusahaan nakal.

“Karena mempekerjakan orang tidak menggunakan kontrak. Pihak perusahaan juga melakukan PHK secara sepihak. Berdasarkan informasikaryawan dipaksa mundur,” kata Politisi PDIP ini usai RDP pada Rabu (19/6/2024).

Tanpa dihadiri pihak perusahaan, Komisi I DPRD Kota Kendari dalam RDP tersebut meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk menindak PT Aneka Bangunan Cipta.

“Kita berharap pihak perusahaan menyelesaikan hak-hak karyawan,” tegas La Ode Lawama. (sm-01)