Ummusshabri Tunggu Kejelasan Status Lahan, Dukung Pemprov Sultra Tertibkan Aset
SULTRAMERDEKA.COM – Yayasan Ummusshabri Kendari mendukung kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dalam melakukan penertiban dan penataan aset milik Pemprov Sultra.
Dukungan tersebut disampaikan merespons sejumlah pemberitaan di media terkait pemanfaatan sejumlah lahan yang disebut tercatat sebagai aset Pemprov Sultra.
Pengurus Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr. Supriyanto menyebut penataan aset tersebut merupakan langkah positif yang diambil Pemprov Sultra.
“Pengurus Yayasan Ummusshabri sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya karena tata kelola aset pemerintah sudah ada aturan tersendiri,” terang Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Kamis (3/9/2026).
“Kami malah menunggu sejak lama agar semakin cepat menemukan titik terang bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari,” sambungnya.
Ia menjelaskan, Pesantren Ummusshabri Kendari telah berusia sekitar 55 tahun. Lembaga pendidikan Islam tersebut didirikan pada 1971 atas prakarsa GUPPI (Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam) Konsulat Sulawesi Tenggara.
Sejumlah tokoh yang turut memprakarsai pendirian pesantren tersebut di antaranya Ketua GUPPI saat itu, H. Muhtarom, S.H., bersama Mayjend TNI Purn. H. Edy Sabara, Drs. K.H. Baedhawie, Drs. H. Madjid Yoenoes, H. Karim Aburaera, S.H., Drs. H. Djalante P, dan Ir. H. Muh. Saleh.
Ia menyebut, sejak berdiri Yayasan Pesantren Ummusshabri mengelola lahan seluas sekitar 7 hektare atau 72.109 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Supriyanto mengatakan, dasar pengelolaan lahan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 130 Tahun 1993.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan tanah milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari untuk dimanfaatkan dan dipelihara sebagaimana mestinya demi pengembangan pesantren.
Lahan yang ditempati Pesantren Ummusshabri tersebut juga disebut sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 tertanggal 1 April 1989.
Namun, dalam keputusan yang sama ditegaskan bahwa tanah tersebut tetap tercatat sebagai inventaris milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Surat Keputusan Penyerahan Aset inilah yang menjadi kekuatan hukum atau menjadi dasar pemanfaatan lahan dimaksud untuk kepentingan lembaga pendidikan Islam,” jelas pihak yayasan.
Dalam perkembangannya, lahan yang saat ini dikelola Ummusshabri tinggal kurang dari 4 hektare dari total sekitar 72.109 meter persegi.
Sementara sebagian lahan lainnya, saat ini dikelola oleh yayasan lain yang disebut tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Ummusshabri Kendari.
Supriyanto berharap penataan aset yang dilakukan Pemprov Sultra dapat memperjelas status dan sistem pemanfaatan lahan tersebut.
Ia menilai penataan aset tak hanya terkait kepentingan lembaga, tetapi menyangkut juga kepastian pengelolaan aset Pemprov Sultra.
“Kami sangat setuju dan yakin kebijakan penataan aset yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas. Kami juga yakin pemerintah daerah memiliki solusi yang terbaik,” ujar pihak yayasan.
Pesantren Ummusshabri disebut telah melahirkan lebih dari 20.000 alumni. Para alumninya kini tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara hingga tingkat nasional dan berkiprah di berbagai bidang, termasuk sebagai ASN, pimpinan partai politik, kepala daerah, akademisi, tokoh agama, wirausaha dan profesi lainnya.



