Seorang Petani Asal Bombana Sultra Ditangkap, Polisi Amankan Empat Paket Shabu
SULTRAMERDEKA.COM – Seorang petani berinisial RO (39 tahun) asal Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 03.30 Wita.
Satres Narkoba Polres Bombana menangkap lelaki RO di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana karena kepemilikan narkoba jenis shabu.
“Berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RO sebagai salah satu pelaku,” terang Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh. Arman, S.H., M.M. dalam keterangannya.
Polisi kemudia melakukan penggeledahan di rumahnya. Ditemukan sejumlah barang bukti 4 paket shabu denganbruto 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone.
Dari hasil interogasi dilakukan Satres Narkoba Polres Bombana, RO mengakui barang bukti tersebut miliknya yang akan diedarkan di wilayah Rarowatu.
RO dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bombana di bawah pimpinan AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.(sm-01/rls)