Seorang Perempuan Ditangkap, Polisi Temukan Satu Kilogram Sabu

SULTRAMERDEKA.COM – Seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1.008 gram atau sekitar satu kilogram.

Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Mei hingga Juni 2026 yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa J.O. diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 1.008 gram.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Amri menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Iis Kristian, mengatakan setiap pengungkapan kasus narkoba memiliki dampak penting dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Iis.

Polda Sultra berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.(sm-01)