Seorang Nelayan Ditangkap di Perairan Pulau Bokori, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
SULTRAMERDEKA.COM – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang nelayan di wilayah perairan Bokori, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 08.15 Wita.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra mengamankan SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, beserta sejumlah bahan peledak siap pakai.
Tim menemukan 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api gas, dan tiga bungkus serbuk korek.
Polisi juga mengamankan tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, dan satu unit kapal berwarna merah yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, SF mengakui merakit sendiri bahan peledak tersebut.
Ia mengaku berencana menggunakan bahan peledak itu untuk pengeboman ikan di perairan Pasi Jambe dan perairan Bokori.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Tendri Wardi.
“Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Tim subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.(sm-02)