Rapat Pemberhentian La Ode Tariala dari Ketua DPRD Sultra Diusul Secara Hybrid
SULTRAMERDEKA.COM — Rapat Paripurna Pemberhentian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kembali tidak kuorum pada Jumat (21/8/2026) malam, akhirnya disepakati untuk digelar secara hybrid pada agenda berikutnya.
Kesepakatan tersebut diambil setelah rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 Wita hingga pukul 22.21 Wita hanya dihadiri 20 dari total 45 Anggota DPRD Sultra. Rapat juga telah dua kali diskorsing untuk menunggu kehadiran anggota.
Rapat pemberhentian La Ode Tariala tersebut kembali tidak memenuhi kuorum. Kondisi ini menjadi yang ketiga kalinya sejak rapat dengan agenda pemberhentian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra dijadwalkan.
Berdasarkan ketentuan, Rapat Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Sultra harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari 45 Anggota DPRD Sultra.
Karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum, sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, akhirnya kembali ditunda.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sultra yang hadir kemudian menyepakati agenda berikutnya digelar pada Senin (24/8/2026) pukul 09.30 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra.
Untuk mengantisipasi kembali tidak terpenuhinya kehadiran anggota secara langsung, pelaksanaan rapat selanjutnya diusulkan menggunakan mekanisme hybrid.
Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, mengatakan pelaksanaan sidang paripurna secara hybrid dimungkinkan dan sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah sidang paripurna DPRD Sultra.
“Sebagaimana di beberapa sidang paripuran sebelumnya juga kita lakukan secara hybrid,” jelasnya usai sidang.
Dengan mekanisme tersebut, rapat pemberhentian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra diharapkan tetap dapat dilaksanakan dengan melibatkan anggota yang tidak dapat hadir secara langsung di ruang rapat.



