Pria Paruh Baya Berstatus Guru SD di Muna Barat Dilaporkan Sejumlah Orang Tua Siswa Terkait Kasus Pencabulan
SULTRAMERDEKA.COM – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi.
Tersangka berinisial UU tersebut dilaporkan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berusia 52 tahun tersebut kini ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Pihak kepolisian mengungkap, penanganan perkara itu bermula dari laporan yang disampaikan sejumlah orang tua siswa kepada pihak kepolisian pada Februari 2026.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mengarah pada kejahatan seksual terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di lingkungan salah satu sekolah dasar keagamaan di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Dugaan perbuatan guru bejat tersebut berlangsung dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap beberapa siswi di sekolah tempatnya mengajar.
“Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung,” terang Fitrayadi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
“Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka,” tambah mantan Kasatreskrim Polresta Kendari ini.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari korban, orang tua korban, pihak sekolah hingga saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Setelah melalui gelar perkara dan didukung alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan UU sebagai tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap pria berusia 52 tahun itu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelum ditahan, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemberitahuan mengenai penahanan tersebut turut disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, UU dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Polisi masih melanjutkan proses pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.






