Polisi Tangkap 2 Pria di Kendari Setelah Geledah Kantong Celana dan Tas Mereka

Polisi meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial HD (42) dan SS (33) di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan kedua tersangka setelah melakukan penggeledahan dan menemukan 7 saset sabu dengan bruto 12,82 gram yang disembunyikan tersangka HD.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan Tim Satres Narkoba Polresta Kendari akhirnya dilakukan penggerebekan bertempat di dalam rumah tersangka HD,” terang Kompol Jupen Simanjuntak kepada awak media pada Jumat, 1 April 2022.

Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka HD, ditemukan sabu dengan bruto 12,82 gram dari dalam kantong celana dan tas tersangka.

“Dua paket sabu terbungkus potongan plastik hitam ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka, 1 paket ditemukan dalam kantong celana kiri, 3 paket dalam tas warna oranye, dan 1 paket dalam tas cokelat,” jelas Kompol Jupen Simanjuntak.

Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, tersangka SS mengaku mendapat sabu dari seorang lelaki berinisial HS yang kemudian diberikan kepada tersangka HD.

Tersangka HD kemudian menjual barang haram tersebut kepada seorang lelaki yang mengaku berasal dari Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pengakuan kedua tersangka, sebelumnya telah melakukan transaksi sabu pada 23 Maret 2022 kepada seorang lelaki yang mengaku dari Konawe Utara.

“Kedua tersangka mengaku dijanjikan uang masing-masing Rp 500 ribu oleh HS jika berhasil menjual sabu tersebut,” terang AKP Hamka.

Selain sabu, dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu, korek, HP, kantong plastik, dan tas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Ketgam: Kompol Jupen Simanjuntak dan AKP Hamka saat menunjukkan barang bukti tersangka. (Foto: sultramerdeka.com)