Polisi Ringkus Seorang Pria Pengangguran di Kendari, Tersangka Curi Sejumlah Barang Elektronik untuk Beli Narkoba
SULTRAMERDEKA.COM – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial YU (29), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang elektronik di sebuah ruangan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Hasil pemeriksaan mengungkap, barang hasil curian tersebut diduga digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 00.25 WITA setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim URC Buser77 kemudian berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AW yang kehilangan satu unit handphone merek Itel miliknya bersama tiga unit handphone titipan milik rekannya. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam laci meja di sebuah ruangan.
Peristiwa kehilangan itu diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima unit handphone.
Polisi juga menyita satu buah jaket hitam yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke dalam ruangan korban yang saat itu tidak terkunci dan dalam keadaan kosong. Setelah berada di dalam ruangan, pelaku menggeledah laci meja dan mengambil empat unit handphone.
Selain handphone, pelaku juga mengaku membawa kabur satu botol parfum dan satu buah topi rimba. Seluruh aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Usai melakukan pencurian, pelaku mengaku menuju kawasan Gunung Jati untuk membeli narkotika jenis sabu. Keesokan harinya, beberapa handphone hasil curian digadaikan di sejumlah konter di Kota Kendari dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit.
Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.
Dalam pendalaman perkara, penyidik juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku diduga pernah melakukan pencurian lainnya berupa enam unit handphone, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung besi tembaga.
“Besi tembaga tersebut diakui telah dijual seharga Rp5,4 juta, sementara hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu,” terang Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya pada Rabu (5/8/2026).
Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain sekaligus menelusuri barang bukti yang telah berpindah tangan.(sm-01)



