Pemkot Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel di Hadapan DPRD
SULTRAMERDEKA.COM – Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang mengagendakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Komitmen itu disampaikan setelah seluruh tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Kesepakatan tersebut menjadi penanda bahwa proses pertanggungjawaban keuangan daerah mendapat dukungan legislatif sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto dan dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, Wakil Wali Kota Sudirman, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya tujuh fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda disertai berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara konstruktif mencerminkan pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD yang berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Kendari memandang setiap masukan yang diberikan legislatif sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Kendari untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” ujar Siska.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lebih dari itu, laporan pertanggungjawaban menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Karena itu, menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor yang sangat menentukan dalam memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut, lanjut Siska, juga tercermin dari capaian Pemerintah Kota Kendari yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih disertai catatan khusus, kali ini Kota Kendari berhasil memperoleh opini WTP murni.
“Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil memperoleh opini WTP tanpa catatan khusus. Ini menjadi bukti bahwa upaya pembenahan tata kelola keuangan yang dilakukan bersama mulai menunjukkan hasil yang baik dan harus terus kita pertahankan,” katanya.
Selain keberhasilan tersebut, Pemerintah Kota Kendari juga tengah menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi belanja pegawai. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengurangi beban pembiayaan daerah, sehingga ruang fiskal pemerintah dapat lebih difokuskan untuk mendanai berbagai program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto mengapresiasi kinerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang mampu menyelesaikan pembahasan Raperda lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.
Ia menjelaskan bahwa dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD seharusnya disampaikan paling lambat 30 Juni, namun Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkannya pada 15 Juni 2026. Persetujuan bersama yang menurut ketentuan masih dapat dilakukan hingga 31 Juli pun berhasil dituntaskan pada 6 Juli 2026.

Menurut Inarto, capaian tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjalankan setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah secara tepat waktu dan sesuai mekanisme. Ia berharap pola kerja yang baik itu dapat terus dipertahankan pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan, APBD Perubahan, hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Kendari mengajak seluruh unsur pemerintah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga komunikasi dan memperkuat kolaborasi dalam mengawal pembangunan daerah.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan hanya dapat diwujudkan melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, sehingga tata kelola pemerintahan yang akuntabel mampu menghadirkan pembangunan yang lebih maju, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Kendari.(ADV)



