Legislator Asal Sultra Ini Dukung Tuntutan KSPN Terkait JHT
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong menerima aspirasi dari Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Kepada Legislator Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, KSPN mengeluhkan pemberlakuan pajak progresif terhadap penerima uang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Meneri Keuangan Nomor 16/PMK. 03/2010 tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
KSPN menyatakan keberatan sejak awal dikeluarkannya peraturan tersebut, karena sangat merugikan dan memberatkan masyarakat bawah terlebih para buruh atau pekerja.
Kepada legislator muda Sultra ini, KSPN meminta kementerian terkait untuk mengkaji kembali keberadaan peraturan-peraturan terkait penerapan pajak progresif bagi penerima manfaat uang manfaat JHT agar tidak memberatkan pekerja atau buruh.
“Selaku anggota DPR RI Komisi XI, saya akan melanjutkan dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada pihak terkait, salah satunya adalah Menteri Keuangan,” kata Bahtra Banong.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif tersebut.
“Saya juga merasa keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif terhadap uang manfaat jaminan hari tua itu,” tutupnya. (ADVERTORIAL)
Ketgam: Bahtra Banong