Dua Juru Parkir Liar di Kendari Ditangkap, Polisi Temukan Dua Senjata Tajam
SULTRAMERDEKA.COM – Dua juru parkir liar yang beroperasi di sekitar toko kecantikan, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi.
Keduanya diamankan Tim Patroli dari Satuan Tugas Preventif Operasi Penyakit Masyarakat Anoa 2025 pada Selasa (6/5/2025).
Kedua pria berinisial KU dan AN tersebut ditangkap karena membawa senjata tajam jenis badik saat beroperasi sebagai juru parkir liar di depan toko kecantikan.
“Kami mendapati dua pemuda yang sedang melakukan parkir liar sambil membawa sajam jenis badik,” ungkap Ipda Arief Rahman yang merupakan salah satu personel satgas yang ikut mengamankan keduanya di lokasi.
Selain senjata tajam jenis badik, polisi juga mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000.
Keduanya kemudian digiring ke Mako Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2025.
Tindakan ini juga berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sultra Nomor: Sprin/601/IV/OPS.1.3.2025 yang menginstruksikan pelaksanaan patroli intensif di kawasan rawan gangguan kamtibmas untuk memastikan keamanan lingkungan, khususnya di area publik yang rawan gangguan.