Sekda Asrun Lio Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta
SULTRAMERDEKA.COM – Dugaan korupsi dalam Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta terus didalami pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengungkap, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio.
Iwan mengungkap, pemeriksaan kepada Sekda Asrun Lio telah dijadwalkan pihak kejaksaan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pihak Kejati Sultra akan memeriksa Sekda Asrun Lio di Kantor Kejati Sultra dengan status sebagai saksi.
Pihak Kejati Sultra juga akan memanggil beberapa pihak Sekretariat Daerah Provinsi Sultra untuk kepentingan dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini.
“Beberapa saksi akan kita panggil. Untuk Sekda Sultra akan dipanggil hari Rabu dan kami berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan kami,” katanya di halaman Kantor Kejati Sultra pada Jumat (9/5/2025) pagi.
Ia menjelasakan, kasus ini sudah dalam proses penyidikan yang berarti telah terbukti secara materil ada tindakan melawan hukum, sehingga akan ada tersangka atau pihak yang bertanggungjawab.
“Pasti akan ada tersangka, tapi nanti kami umumkan, kami pasti akan beritahukan,” kata Iwan.
Untuk diketahui, pada 26 Maret 2025 Jaksa Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.
Kajati Sultra, Hendro Dewanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Dody mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat maupun dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.(sm-01)
Ketgam: Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan (memegang kertas) dan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody (kacamata) saat memberikan keterangan kepada awak media.