DPRD Kota Kendari Respons Pencabutan Perda Bebas Buta Aksara Al Qur’an
SULTRAMERDEKA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, La Yuli merespons Raperda pencabutan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al Qur’an pada Anak Usia Sekolah dan Bagi Masyarakat Islam.
La Yuli menjelaskan perda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Kendari setelah melakukan evaluasi dengan lembaga terkait.
“Hasil evaluasi Pemkot Kendari bersama Kementerian Hukum dan HAM bahwa ada beberapa pasal yang bertentangan dengan undang-undang maupun aturan lain di atasnya, sehingga kami di DPRD menerima untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Pemkot Kendari Cabut Perda Bebas Buta Aksara Al Quran, Begini Penjelasan Wawali Sudirman
Ketua DPD PKS Kota Kendari ini menegaskan pihaknya masih akan mempelajari perkembangan dan peraturan secara keseluruhan terkait dengan usulan pencabutan perda tersebut.
“Nanti kita lihat bagaiman perkembangannya, tapi kalau sampai mencabut semuanya, kami juga tidak setuju,” jelasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Poasia, Abeli dan Nambo ini menegaskan, agar dalam perda yang diperbarui nantinya akan lebih dikuatkan aturannya seperti yang sebelumnya disampaikan Pemkot Kendari.
Baca Juga: UMKM Tapak Kuda Kendari Disiapkan untuk 100 Lapak, Dilengkapi Parkiran dan Mushala
“Yang paling mungkin itu memperbarui dan bahkan menguatkan peran-peran kita sebagai pemerintah daerah yang muaranya menguatkan kita semua masyarakat muslim, sehingga semakin paham dan termotivasi untuk terus membaca dan mengamalkan Al Quran di semua jenjang usia,” kata La Yuli.
Sebelumnya pada Selasa (13/10/2026), Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menjelaskan ruang lingkup materi perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur syarat pencalonan anggota DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
Baca Juga: Kota Kendari Predikat Sangat Baik dalam Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026
“Perlu kami tekankan bahwa pencabutan perda ini bukan berarti mengurangi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memberantas buta aksara Al Qur’an dan meningkatkan kualitas pendidikan,” jelas Sudirman.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Kendari memberantas buta aksara Al Qur’an tetap menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
“Kita cabut perda yang sebelumnya dan kita akan bahas perda yang baru, kita sempurnakan jauh lebih baik lagi, bahwasanya di sekolah wajib baca tulis Al-Qur’an itu anak sekolah, kalau perlu kita bikin aturan tidak bisa naik kelas kalau tidak bisa baca tulis Al-Qur’an,” kata Sudirman pada Selasa (13/10/2026)
“Insya Allah Kota Kendari bebas baca tulis Al-Qur’an kita mulai dari usia dini, bukan saat dia mau menikah, bukan saat masuk kerja, bukan saat masuk ASN, bukan saat maju pilkada, bukan saat maju legislatif,” sambungnya.(sm-01)



