Pemkot Kendari Cabut Perda Bebas Buta Aksara Al Qur’an, Begini Penjelasan Wawali Sudirman

SULTRAMERDEKA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al Qur’an pada Anak Usia Sekolah dan Bagi Masyarakat Islam.

Dokumen pengajuan pencabutan tersebut diserahkan kepada DPRD Kota Kendari melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (12/10/2026) siang.

Wakil Wali kota Kendari, Sudirman yang hadir dalam rapat menjelaskan pengajuan pencabutan ini didasarkan perubahan sistem hukum nasional, kebijakan pendidikan, serta dinamika sosial masyarakat yang membuat perda tersebut tidak lagi relevan.

Selain itu, terdapat potensi ketidaksesuaian dengan pembagian kewenangan pemerintahan, prinsip non-diskriminasi, serta penghormatan terhadap keberagaman dan hak asasi manusia.

Sudirman mengatakan, pelaksanaannya harus ditata dalam kerangka regulasi dan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan hukum nasional serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

“Perlu saya sampaikan bahwa pengajuan pencabutan peraturan daerah tersebut merupakan hasil evaluasi bersama antara Pemerintah Kota Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari.

Ia menjelaskan, ruang lingkup materi peraturan daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur syarat pencalonan anggota DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

“Perlu kami tekankan bahwa pencabutan perda ini bukan berarti mengurangi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memberantas buta aksara Al Qur’an dan meningkatkan kualitas pendidikan,” jelas Sudirman.

Ia menegaskan komitmen Pemkot Kendari memberantas buta aksara Al Qur’an tetap menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia.

“Kita cabut perda yang sebelumnya dan kita akan bahas perda yang baru, kita sempurnakan jauh lebih baik lagi, bahwasanya di sekolah wajib baca tulis Al-Qur’an itu anak sekolah, kalau perlu kita bikin aturan tidak bisa naik kelas kalau tidak bisa baca tulis Al-Qur’an,” kata Sudirman pada Selasa (13/10/2026)

“Insya Allah Kota Kendari bebas baca tulis Al-Qur’an kita mulai dari usia dini, bukan saat dia mau menikah, bukan saat masuk kerja, bukan saat masuk ASN, bukan saat maju pilkada, bukan saat maju legislatif,” sambungnya.

Penyerahan raperda pencabutan perda ini juga bersamaan dengan tiga dokumen raperda lainnya yang diterima langsung Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto.

Pada Senin (12/10/2026) telah didahului dengan penjelasan Pemkot Kendari dan tanggapan sejumlah Fraksi DPRD Kota Kendari. Lalu pada Selasa (13/10/2026) dilanjutkan dengan jawaban Pemkot Kendari terhadap tanggapan tujuh fraksi DPRD Kota Kendari.(sm-01)