Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Polresta Kendari Ditinjau Wakapolri

SULTRAMERDEKA.COM – Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat meninjau penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). Ia menyebut penerapan aturan tersebut berjalan lancar, termasuk mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah.

“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan,” ujar Wahyu.

Sebelum mengunjungi Polresta Kendari, Wahyu mengikuti kegiatan bersama lembaga penegak hukum di Claro Hotel Kendari. Kegiatan tersebut membahas penguatan sinergi dan pemantauan implementasi KUHP dan KUHAP baru di Sultra.

Kunjungan itu melibatkan Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto. Turut hadir Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji, serta jajaran penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining dan pentingnya sistem peradilan terpadu. Ia menyebut penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan dalam pelaksanaan tugas antarlembaga.

“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujar Asep.

Asep juga menekankan pentingnya solidaritas dan kepercayaan antarlembaga. Menurutnya, kedua hal tersebut diperlukan agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wahyu menekankan pentingnya koordinasi Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam penegakan KUHP dan KUHAP baru. Ia juga mengaitkan penguatan sistem hukum dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda ketujuh tentang reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Wahyu turut menekankan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara. Koordinasi tersebut mencakup perkara yang ditemukan memiliki alasan pembenar atau pemaaf sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.

Dalam kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wahyu menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja bersama lembaga penegak hukum di wilayah Sultra.

Setelah kegiatan itu, Wahyu melanjutkan kunjungan ke Polresta Kendari. Ia disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel.

Wahyu kemudian meninjau sejumlah fasilitas di Polresta Kendari. Peninjauan mencakup ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gedung utama.

Wahyu menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru memerlukan kerja sama seluruh unsur penegak hukum. Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi untuk mendukung penegakan hukum.

“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegas Wahyu.