DPRD Kota Kendari Respons Aduan Warga Perumahan Terkait Akses Jalan

SULTRAMERDEKA.COM – Komisi III DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, dan warga Perumahan Griya Asri Cendana pada Senin (5/2/2024).

RDP yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari tersebut dalam rangka menindaklanjuti aduan Warga Perumahan Griya Asri Cendana terkait pembangunan di atas jalan akses perumahan yang dilakukan pihak pengembang.

RDP yang dipimpin Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Ali Akbar bersama Aman Labelo ini belum dapat mengeluarkan rekomendasi dikarenakan ketidakhadiran pihak pengembang sebagai teradu.

Untuk itu, pihak Komisi III DPRD Kota Kendari bersama dinas terkait bakal melakukan kunjungan lapangan dan menjadwalkan kembali RDP.

“DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat terkait persoalan ini kita tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Kalau developer tidak mengindahkan hal inim maka kami akan mengeluarkan kesimpulan untuk menghentikan atau pembongkaran,” tegasnya Laode Ali Akbar usai RDP.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar pihak pengembang agar bertindak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Kasihan juga developer sudah membangun tiba-tiba dibongkar, ini kan butuh kesadaran dari pihak developer jangan hanya mau dapat untung tapi ujung-ujungnya mendapat kerugian,” tandasnya.(sm-02)

Ketgam: Suasana RDP dengan warga Perumahan Griya Asri Cendana di DPRD Kota Kendari pada 5 Februari 2024. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.