DPRD Kota Kendari Minta Pengembang Perumahan Penuhi Hak Konsumen

SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan para developer atau pengembang perumahan yang ada di Kota Lulo untuk memenuhi hak konsumennya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar menegaskan hal tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Perumahan Griya Asri Cendana, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, dan Lurah kambu.

La Ode Ali Akbar menegaskan hal tersebut mengingat sudah seringnya aduan warga yang tinggal di perumahan tidak mendapatkan hak mereka dari pihak developer atau pengembang perumahan

“Kami dari Komisi III DPRD Kota Kendari mengingatkan kepada para developer atau pengembang perumahan untuk menunaikan kewajibannya kepada konsumennya, penuhi apa yang sudah diatur dan ditetapkan sebelumnya karena itu hak warga perumahan,” tegas Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kota Kendari pada Senin (5/2/2024) siang.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kambu dan Baruga ini mengungkapkan, selama ini banyak warga perumahan mengeluhkan terkait fasilitas umum yang tak dipenuhi pihak developer atau pengembang.

La Ode Ali Akbar juga menyoroti keluhan warga Perumahan Griya Asri Cendana yang akses jalan yang merupakan fasilitas umum perumahan dialihfungsikan secara sepihak oleh pihak developer atau pengembang dengan membuatkan bangunan.

“Kami di DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat, ini akan kita tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Kalau developer tidak memindahkan hal ini maka kami akan mengeluarkan kesimpulan untuk menghentikan atau pembongkaran,” kata La Ode Ali Akbar.

“Ini tegas saya sampaikan karena ini betul-betul pelanggaran yang dilakukan oleh developer,” tambahnya.

Ia menegaskan, sebagai bentuk keseriusannya, pihak Komisi III DPRD Kota Kendari akan turun melakukan kunjungan lapangan sebelum nantinya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan fakta yang ditemukan nantinya.

“Developer jangan hanya mau dapat untung tapi ujung-ujungnya mendapat kerugian, makanya penting kita mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.

Selain La Ode Ali Akbar, rapat dengar pendapat ini juga diikuti Aman Labelo selaku anggota Komisi III DPRD Kota Kendari.

Sayangnya dalam rapat tersebut pihak developer atau pengembang perumahan yang diadukan tak menghadiri undangan yang dilayangkan. (sm-01)

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar. Foto: sultramerdeka.com