BRI Cabang Kendari Didesak Realisasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 Terkait Pemutihan Piutang Macet UMKM

SULTRAMERDEKA.COM – BRI Cabang Kendari didesak merealisasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 terkait pemutihan piutang macet para pelaku UMKM.

Hal ini disuarakan Forum Pemuda Pemerhati Daerah Sultra (Forpemdas) Sulawesi Tenggara melalui demonstrasi di depan Kantor BRI Cab. Kendari pada Jumat (14/2/2025).

Awaluddin selaku perwakilan massa aksi mengatakan berdasarkan PP No. 47 Tahun 2024 seharusnya para pelaku UMKM yang piutangnya di bawah Rp 300 juta wajib diputihkan.

“Kami melihat Bank BRI ini terkesan tidak ada upaya untuk melaksanakan perintah pemutihan piutang macet UMKM sebagaimana di amanatkan pemerintah,” kata Awal.

Ia mengungkap, berdasarkan pengakuan pihak BRI Kendari, PP Nomor 47 Tahun 2024 memang belum dilaksanakan oleh Bank BRI.

BRI juga tak bisa memastikan kapan akan dilakukan pemutihan piutang macet UMKM karena belum ada instruksi dari kantor pusat.

“Padahal PP No. 47 Tahun 2024 ini berakhir pada April 2025, artinya tersisa 2 bulan saja,” terangnya.

“Bank Himbara sudah diingatkan untuk menuntaskan pemutihan piutang macet UMKM sebelum April 2025,” tambahnya.

Menurutnya, BRI sebagai salah satu dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai tak taat dengan program Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan program dari bapak presiden guna membantu pelaku UMKM yang selama ini kesulitan untuk membayar utang. Sayang sekali program tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh BRI,” katanya.

Ia menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi lanjutan untuk mendesak BRI agar segera melaksanakan PP No. 47 Tahun 2024.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024.

Melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, pemerintah akan menyetop piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan berdasarkan sejumlah ketentuan yang diatur dalam PP tersebut.(sm-01)