Batas Kendari-Konawe Selatan Disepakati di Hadapan Kemendagri

SULTRAMERDEKA.COM – Polemik batas administratif antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan akhirnya menemukan titik terang setelah tercapai kesepakatan terkait batas wilayah dalam rapat pemetaan kartometrik yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (19/5/2026).

Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan berita acara antara Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di hadapan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menyebut pembahasan batas daerah kini telah memasuki tahap akhir setelah melalui serangkaian koordinasi serta penyelarasan data spasial antara kedua pemerintah daerah.

“Pembahasan batas wilayah antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan hari ini telah mencapai final,” kata Amir Hasan usai mengikuti rapat di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Pemkot Kendari turut melibatkan unsur teknis dari Dinas PUPR serta Bagian Pemerintahan Setda Kota Kendari. Sementara dari pihak Konawe Selatan hadir Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Putra.

Rapat yang digelar Kemendagri membahas penegasan batas administratif menggunakan metode kartometrik, yakni sistem pemetaan berbasis koordinat dan data spasial. Metode ini digunakan untuk memastikan batas daerah memiliki kepastian hukum sekaligus kejelasan teknis di lapangan.

Penetapan batas wilayah dinilai strategis karena berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, penataan ruang hingga arah pembangunan kawasan perbatasan.

Selain itu, kejelasan batas administratif juga menjadi faktor penting dalam mendukung investasi dan menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antarwilayah.

Selama ini, persoalan batas daerah menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian pemerintah pusat karena berpotensi memicu konflik administrasi apabila tidak diselesaikan secara jelas dan terukur.(sm-02)