Balai Karantina Tolak Tiga Ekor Kambing Masuk Wilayah Sultra
SULTRAMERDEKA.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara melalui satuan pelayanan Kolaka melakukan penolakan terhadap 3 ekor kambing tanpa dokumen karantina yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara.
Kambing tersebut ditemukan dalam kapal yang hendak sandar di Pelabuhan Tobaku. Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 3 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.
“Tiga ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan Tobaku, yang kemudian kami lakukan penolakan, setelah pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan (KH-1) dari daerah asal” ujar Nichlah Rifqiyah selaku Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra Abd. Rachman menjelaskan Penolakan 3 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 35 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sementara sanksi pidana yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 88 pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kambing termasuk dalam golongan hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi untuk masuk ke wilayah Sultra sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar mengapresiasi langkah yang dilakukan petugas karantina untuk memastikan tidak ada lalulintas komoditas pertanian dan perikanan yang masuk wilayah Sultra tanpa dokumen karantina.
A. Azhar mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman hewan ternakannya. “Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, ujar Azhar yakni Karantina Indonesia mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan, kita berkontribusi aktif melalui pelaksanaan sistem perkarantinaan untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Menurut Sahat M. Panggabean Terdapat empat fokus Barantin dalam penguatan sumber daya hayati untuk mendukung program prioritas nasional, yaitu pertama biosekuriti, keamanan hayati (biosafety), dan pertahanan hayati (biodefense); kedua keanekaragaman hayati ( biodiversity ); ketiga deteksi pencegahan dan respon penyakit asal hewan, produk rekayasa genetik, penularan resistensi antimikroba dengan pendekatan One Health ; dan keempat ketertelusuran atau traceability yang berkelanjutan.
“Kegiatan Pengawasan kami lakukan untuk mendukung biosekuriti yang melibatkan pengelolaan risiko masuk, keluar, dan penyebaran hama atau penyakit melalui regulasi ketat, inspeksi, dan sistem pengawasan di titik-titik kritis, seperti pelabuhan, bandara, serta kawasan perbatasan,”jelas Azhar.
Menutup wawancara, Azhar menyampaikan bahwa Karantina Sultra telah melakukan tindakan penahanan sebanyak tiga kali di awal tahun ini yakni penahanan Teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 10,5 kg, Penahanan Tanduk Rusa di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 3 pcs, penahanan 600 kg daging ayam di Satpel Betoambari dan penahanan 3 ekor kambing di Satpel Pelabuhan Kolaka. “Semoga kedepan kami tidak menemukan lagi hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak berdokumen karantina,” tutup Azhar.