DPRD Respons Langkah Pemkot Kendari Kumpul Kadis, Camat dan Lurah Bahas Sampah

SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari mengapresiasi langkah Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengumpulkan kepala dinas, camat dan lurah membahas sejumlah isu penting yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.

Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto mengatakan, langkah yang dilakukan Wali Kota Siska Karina Imran yang telah mengumpulkan semua bawahannya sangat tepat dalam penanganan sampah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Persoalan sampah ini sudah sering dikeluhkan masyarakat. Jadi kami harapan kepada Wali Kota setelah mengumpulkan kepala dinas, camat dan lurah ada terobosan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Kendari,” kata Inarto pada Selasa (4/3/2025).

Inarto menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang pengelolaan sampah adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015. Perda tersebut menjadi acuan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dalam mengelola sampah, baik pengurangan maupun penanganan.

Perda ini mengatur beberapa hal, seperti batasan istilah yang digunakan dalam pengelolaan sampah, ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan, dan sasaran pengelolaan sampah.

Dalam Perda tersebut, masyarakat Kota Kendari, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda hingga Rp50 juta.

“Diharapkan kepada semua pihak dapat bekerjasama dalam pengelolaan sampah, baik itu dari pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ketua Partai Golkar Kota Kendari mengungkapkan, jadwal pembuangan sampah itu dimulai jam 5 sore sampai jam 6 pagi esoknya.

Tapi masih banyak masyarakat Kota Kendari yang membuang sampah di luar jam yang ditetapkan. Sehingga sampah bertumpuk di pingir-pingir jalan yang dinilai tidak bersihkan oleh pemerintah kota.

Padahal, lanjut dia, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari terus berupaya melakukan pengangkutan sampah dari jam-jam yang telah dijadwalkan dengan personil terbatas.

“Kita harap masyarakat tertib membuang sampah sesuai jadwal, supaya sampah tidak tertumpuk. Dan petugas kebersihan bisa mengangkut sampah satu kali di pembuangan sampah,” tutupnya.(sm-01)

Ketgam: Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto.