Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Peredaran Sabu di Kabupaten Muna
SULTRAMERDEKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang dan barang bukti kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto total 11,84 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. Polisi menerima informasi masyarakat sekitar pukul 07.00 Wita terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Katobu.
Sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mengamankan pria berinisial J alias N, 48 tahun, bersama I, 46 tahun.
Penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu.
Barang tersebut disimpan dalam potongan pipet dan bungkus rokok. Berat bruto barang bukti yang ditemukan mencapai 9,28 gram.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga berasal dari SFB alias P, 48 tahun.
Pihak kepolisian kemudian mendatangi kediamannya di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan SFB alias P bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat.
Petugas menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Jika digabungkan, total barang yang diamankan mencapai 11,84 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp230.000. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, timbangan digital, sachet kosong, pipet, pireks kaca, alat hisap atau bong, serta sejumlah peralatan lainnya.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing,” ujar Kapolres Muna.
Penyidik masih menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh orang yang diamankan dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang yang diduga sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan laboratoris.
Pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut proses hukum dapat diterapkan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Polres Muna mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian.(sm-01)



