Karantina Sultra Awasi Perdagangan Sarang Burung Walet Senilai Rp 11,3 Miliar Selama Agustus 2026

SULTRAMERDEKA.COM – Karantina Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengawasan terhadap perdagangan Sarang Burung Walet (SBW) asal Sultra yang sepanjang Agustus 2026 mencapai nilai Rp11,3 miliar.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap 47 kali pengiriman SBW dengan total volume mencapai 2.260,4 kilogram. Komoditas tersebut diperdagangkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sulawesi Tenggara, drh. Nichlah Rifqiyah mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap lalu lintas SBW memenuhi persyaratan karantina.

“Sepanjang bulan Agustus, volume perdagangan SBW Sultra mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan bulan Juli,” jelas Nichlah.

Menurutnya, tingginya lalu lintas SBW menunjukkan komoditas tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar bagi Sulawesi Tenggara.

“Adapun tujuan utama perdagangan SBW Sultra saat ini masih dalam skala domestik, di antaranya menuju Medan, Jakarta, Surabaya, dan Semarang,” tambahnya.

Terbaru, petugas Karantina Sultra melakukan pemeriksaan fisik terhadap 44 kilogram SBW yang akan dikirim menuju Medan, Sumatera Utara.

Petugas memeriksa kondisi fisik, jenis, dan jumlah SBW. Pemeriksaan kemudian dicocokkan dengan dokumen yang menyertai pengiriman.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina dan sesuai dengan dokumen pengiriman.

Pengawasan juga menjadi bagian dari tindakan karantina untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

SBW Sultra merupakan komoditas unggulan daerah yang memiliki potensi ekonomi dan pasar yang terus berkembang.

Melalui pengawasan yang konsisten, Karantina Sulawesi Tenggara terus mendukung kelancaran lalu lintas SBW dari Sultra ke berbagai daerah di Indonesia.