Tolak UU Cipta Kerja di Sultra, Massa Segel Kantor DPRD dan Blokir Jalan

SULTRAMERDEKA.COM – Penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja turut merembet di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Massa yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tersebut pada Selasa (6/10).

Baca Juga: Swab Antigen Dijalani Seluruh ASN Pemkot Kendari

“Omnibus law yang tidak membawa manfaat kepada masyarakat hari ini sudah disahkan menjadi UU, padahal perumusannya tidak mengedepankan asas partisipasi publik,” kata perwakilan demonstra kepada awak media di lokasi demonstrasi.

Menurut massa aksi, dalam perumusan undang-undang ini juga mengabaikan kritik dan penolakan terhadap sejumlah pasal yang dianggap merugikan para buruh.

Sambil berorasi, sebagian massa demonstran juga menyegel pintu gerbang Sekretariat DPRD Sultra. Mereka membentangkan kain berisi penolakan pengesahan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa di Kendari Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Selain menyegel, massa juga memblokir jalan umum dengan menahan mobil kontainer yang melintas di lokasi. Mobil itu juga dijadikan sebagai panggung orasi secara bergantian demonstran. Hingga massa membubarkan diri, tak ada satu pun anggota DPRD Sultra yang keluar menemui.