Rekening Milik Seorang Wanita di Kendari Dipakai Tampung Uang Hasil Narkoba
SULTRAMERDEKA.COM – Seorang wanita berinisial YL melaporkan empat orang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan pemerasan. Laporan itu lalu menjadi sorotan publik, terutama karena keterkaitan aparat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Keempat oknum polisi tersebut sebelumnya datang ke Kota Kendari pada 12 Maret hingga 15 Maret 2025 untuk melakukan pengembangan kasus TPPU narkoba yang menjerat seorang tersangka berinisial DM yang ditahan di Polda Kalsel.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal Polda Kalsel, ditemukan rekening milik YL diduga kuat digunakan sebagai salah satu tempat penampungan uang hasil transaksi narkoba.
Uang hasil transaksi narkoba tersebut dari jaringan Kalimantan Selatan yang dikendalikan oleh DM.
Dugaan keterlibatan YL mencuat setelah hasil pemeriksaan terhadap DM mengarah pada aktivitas mencurigakan di rekening milik YL.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin menjelaskan keempat anggota Polda Kalsel datang ke Kendari berdasarkan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.Dit Narkoba/Polda Kalsel, tertanggal 1 Januari 2025.
“Rekening atas nama YL ini diduga kuat digunakan secara aktif dalam transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka DM,” ungkap AKBP Mulkaifin dalam konferensi pers di Mapolda Sultra pada Rabu (30/4/2025).
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh YL, saat ini tidak ada kasus tindak pidana pemerasan terkait uang seperti yang dilaporkan oleh YL.
Sedangkan uang tersebut terkait dugaan TPPU narkotika yang melibatkan YL sepenuhnya telah diambil alih oleh Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.(sm-01)