Puluhan Kilogram Daging Tanpa Dokumen Asal Surabaya Digagalkan Beredar di Sultra

SULTRAMERDEKA.COM – Sebanyak 98 kg daging tanpa dokumen berhasil diamankan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara pada Jumat (26/7/2024).

Puluhan kilogram daging babi yang diamankan tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur yang hendak dimasukkan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Daging babi tersebut ditemukan petugas karantina saat melakukan pengawasan di kargo Bandara Haluoleo.

Saat melakukan pengawasan, petugas karantina mencurigai 3 boks dengan kemasan karung yang berada di kargo Bandara Haluoleo.

Nichlah Rifqiah selalu Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra dalam keterangan tertulisnya, pihaknya setelah melakukan pemeriksaan menemukan daging babi di dalam boks tersebut.

“Tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga dilakukan penahanan pada Jumat 26 Juli 2024,” terang Nichlah dalam keterangannya pada Minggu (28/7/2024).

“Tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” tambah Nichlah Rifqiah.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman menjelaskan daging babi tersebut  diduga telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019  tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan, tetapi tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui  penerbitan Surat Perintah Penahanan atau KH8a,” jelas Abd. Rachman

Dalam keterangan tertulis yang sama, A. Azhar selaku Kepala Karantina Sultra menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.

“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever atau biasa disebut ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK,  karena asal daging tersebut berstatus endemis dan wilayah Sultra berstatus bebas,” terang A. Azhar.(sm-01)