Polisi Tangkap Tiga Wanita Muda yang Jadi Afiliator Judi Online di Sultra
SULTRAMERDEKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus judi online yang melibatkan tiga wanita muda sebagai afiliator.
Wadir Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, para wanita yang berinisial AG, GA, dan MA ini mempromosikan secara berkala link judi online di akun media sosial mereka.
“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link judi online,” ungkapnya saat memberikan keterangan di ruang Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra pada Rabu (24/7/2024).
Didik menjelaskan, modus operandi ketiga wanita ini yaitu dengan menjadi afiliator endorsment untuk menarik orang masuk ke dalam link judi online yang mereka posting.
“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting 2 kali sehari,” terangnya.
Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan, para bandar judi online menyasar akun yang lumayan aktif di Instagram dengan banyak followers.
Para bandar ini kemudian melakukan DM (direct message) untuk menawari menjadi afiliator judi online.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti berupa 6 buah handphone dan link situs judi. Saat ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra telah memproses 5 tersangka dan 100 link judi online yang akan di-takedown.
Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda.
Didik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.(sm-01)