Polisi Ringkus 7 Pelaku Curanmor di Kendari, Puluhan Sepeda Motor Diamankan
Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara meringkus tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sejumlah tempat.
Ketujuh pelaku pencurian berinisial SM alias Y (26 tahun), AUA alias A (21), IAS alias I (25), APN alias N (20), AT alias A (20), BW, dan AF.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, S.IK., M.Si. mengatakan kepada pelaku diringkus dari sejumlah tempat yang berbeda.
Saiful mengungkap, kasus ini terungkap berawal dari personel Unit Opsnal Polsek Poasia yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Poasia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 19 November 2023, pukul 11.00 Wita, di Jalan Banteng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Dilakukan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pengamanan SM alias Y dan AUA alias A dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih,” terang Saiful Mustofa pada Selasa (27/11/2023).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengembangkan kembali dan sekitar pukul 13.25 Wita kembali diamankan IAS alias I (25) dan AT alias A di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Selanjutnya pada pukul 15.10 Wita bertempat di Kelurahan Watu-watu diamankan pelaku lainnya dengan identitas APN alias N,” terang Saiful Mustofa di Mapolsek Poasia.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya BW dan AF.
“Serta mengamankan barang bukti sebanyak 24 unit sepeda motor dengan berbagai merek di Kabupaten Konawe dan sejumlah wilayah di Kota Kendari,” terang mantan Kapolres Kolaka ini.
Saiful mengungkap, para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan saat memarkir kendaraannya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, SH mengungkap, para tersangka menjual hasil kejahatannya dengan memanfaatkan media sosial maupun dengan cara digadaikan kepada orang lain.
Harganya 2 juta sampai 2,5 juta rupiah, terang AKP Jumiran saat mendamping AKBP Saiful Mustofa.
Jumiran mengatakan, berpikir masih mengembangkan kasus ini mengingat masih ada pelaku yang sedang dikejar polisi.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku yang sebagian besar tak memiliki pekerjaan ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Ketgam: Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa bersama Kapolsek Poasia, AKP Jumiran memeriksa sepeda motor yang diamankan dari para pelaku.