Polisi di Kendari Tangkap Seorang Pria yang Hendak Bawa Ratusan Gram Shabu ke Konawe Utara

SULTRAMERDEKA.COMPolisi menangkap seorang pria berinisial AR (41 tahun) dalam salah satu perumahan di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 19.20 Wita.

Polisi menangkap AR setelah mendapat laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud sejak pukul 17.00 Wita.

“Sekitar pukul 19.20 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang laki-laki berinisial AR di dalam sebuah rumah,” terang Wakasat Narkoba Polresta Kendari, Iptu Wahyono dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/8/2024).

Saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan barang bukti berupa sebelas paket plastik bening yang diduga narkoba jenis shabu dengan bruto 318 gram.

Selain barang haram tersebut, Polisi juga mendapatkan satu timbangan digital, dua klip saset plastik kosong, dua klip saset plastik bening kosong, satu gulungan latkban warna hitam, dan satu buku catatan penjualan.

Polisi juga menyita satu pulpen tinta warna biru, satu plastik warnah merah, satu plastik warnah kuning, tiga plastik warna hitam, tiga gulungan lakban warna hitam, dua tas, dan dua unit telepon genggam beserta kartu selulernya.

Kepada polisi tersangka AR mengaku mengambil tempelan narkoba jenis shabu tersebut pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di depan kompleks ruko, Jalan Y. Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Tersangka mengaku mengambil shabu atas arahan lelaki A. Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan shabu dari lelaki A,” terang Iptu Wahyono.

Tersangka AR mengaku diarahkan lelaki A untuk mengantarkan paket tersebut kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial A,” jelas Iptu Wahyono.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AR terancam dipenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(sm-01)