Polisi Amankan Dua Nelayan Kolaka, Sejumlah Bahan Peledak Ikut Disita
SULTRAMERDEKA.COM – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra mengamankan dua terduga pembuat bahan peledak di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (15 tahun) dan IK (17 tahun) berasal dari Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.
Saat penangkapan, sejumlah barang bukti berupa mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak .
Pengungkapan bermula saat Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat bahan peledak milik tersangka FS.
Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini.
FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap.
Polisi juga mendapatkan informasi tambahan dari warga sekitar, yang kemudian membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dengan membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan kolaka.
Keduanya terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.
Operasi penegakan hukum ini dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K., M.H., kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara serta pembuatan laporan resmi.
Kombes Pol Faisal Napitupulu, S.I.K., M.H., Dir Pol Airud Polda Sultra, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, S.Pt., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.(sm-01)