Polemik UMKM Tapak Kuda, Warga Soroti RTH dan RTRW Kota Kendari
SULTRAMERDEKA.COM – Para pelaku UMKM Tapak Kuda–Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, meminta pemerintah kota menjelaskan dasar penataan ruang di lokasi usaha mereka.
Melalui kuasa hukumnya, mereka menyoroti penetapan kawasan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau Taman Kecamatan yang menjadi rujukan dalam surat teguran.
Kuasa hukum pemilik lahan dan para pelaku UMKM Tapak Kuda, Sulaiman, meminta keterbukaan dokumen tata ruang yang menjadi dasar teguran.
Dokumen tersebut mencakup Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2010–2030 dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP I CBD Teluk Kendari 2021–2041.
“Masyarakat tidak menolak penataan kota maupun kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Kendari. Namun, mereka meminta pemerintah menunjukkan peta resmi, koordinat, luas, dan batas kawasan RTH atau Taman Kecamatan yang dimaksud,” kata Sulaiman dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026).
Warga juga meminta penjelasan mengenai kesesuaian lokasi usaha dengan peta pola ruang dan ketentuan zonasi yang berlaku.
Mereka menilai dasar penertiban perlu dapat diperiksa agar masyarakat memahami alasan teguran dan dapat mengajukan keberatan secara tepat.
Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan lokasi Taman Kecamatan yang direncanakan beserta wilayah yang akan dilayani.
Informasi mengenai kebutuhan RTH, inventarisasi lahan, status penguasaan tanah, program kerja, dan anggaran juga diminta dibuka kepada masyarakat.
Menurut informasi yang disampaikan warga, pembebasan lahan milik masyarakat di lokasi yang dipersoalkan belum dilakukan untuk pembangunan RTH atau Taman Kecamatan.
“Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui catatan resmi pemerintah, termasuk dokumen pengadaan atau pembebasan tanah,” jelasnya.
Warga juga menyoroti perbedaan antara penetapan zonasi dan status kepemilikan tanah. Penetapan bidang tanah sebagai zona RTH dalam rencana tata ruang tidak dengan sendirinya menjadikan tanah tersebut milik Pemerintah Kota Kendari.
Perda RTRW Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 juga diminta dievaluasi berdasarkan perkembangan kota dan kebutuhan ruang saat ini.
Pemerintah kota bersama DPRD diminta menjelaskan status evaluasi atau revisi RTRW, termasuk penerapan RDTR dan ketentuan zonasi di kawasan Tapak Kuda.
Melalui polemik ini, warga meminta Pemerintah Kota Kendari memeriksa keberatan mereka dan memberikan jawaban tertulis berdasarkan dokumen serta kondisi lapangan.
Mereka juga meminta fasilitasi Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, serta mempertimbangkan penundaan penertiban selama keberatan diperiksa sepanjang dimungkinkan oleh hukum.(sm-01)



