Polda Sultra Libatkan OJK dan PPATK dalami Dugaan Penipuan Umrah TRG

SULTRAMERDEKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara terus mendalami kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah oleh Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari.

Dalam upaya mengusut tuntas aliran dana dan pihak yang terlibat, penyidik menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus ini mencuat setelah 218 calon jemaah umrah dilaporkan gagal diberangkatkan pada 20 Februari 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian besar sekaligus keresahan di tengah masyarakat.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan saat ini fokus pada penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Proses penyidikan terus berlanjut dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.

Dalam prosesnya, penyidik telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana calon jemaah. Terlapor berinisial AN telah diperiksa, namun masih berstatus sebagai saksi.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor namun statusnya masih sebagai saksi terlebih dahulu. Kita gelar perkara dulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Selain AN, Kepala Cabang TRG Kendari berinisial GD juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik menegaskan seluruh proses masih dalam tahap pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada.

Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk dua anak AN yang diduga menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana setoran calon jemaah, serta seorang kerabat berinisial NU.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik berencana menghadirkan ahli umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Langkah ini dinilai penting guna memperjelas aspek penyelenggaraan ibadah dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Polda Sultra melakukan inventarisasi dan klasifikasi korban yang jumlahnya cukup besar. Upaya ini dilakukan agar penanganan perkara lebih efektif serta menghindari tumpang tindih laporan dari berbagai wilayah.

Pelibatan OJK dan PPATK menjadi bagian penting dalam penyidikan, khususnya untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan PT Tajak Ramadhan Group Kendari.

Penelusuran tersebut bertujuan mengungkap secara rinci pergerakan dana setoran jemaah serta mengidentifikasi pihak yang berperan dalam pengelolaannya.

Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses penyidikan berjalan selaras hingga tahap pemberkasan dan pelimpahan perkara.