Polda Sultra Amankan 6,9 Kilogram Shabu Dalam Tiga Bulan, 5 Tersangka Diringkus
SULTRAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 6.904 gram narkotika jenis shabu.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto mengungkap, barang bukti 6,9 kilogram narkotika jenis shabu tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Juni sampai Agustus 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Irjen Pol Dwi Irianto menegaskan, pengungkapan dari empat kasus ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Ini merupakan komitmen Polda Sultra dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara,” terangnya saat rilis media di Mapolda Sultra pada Kamis (29/8/2024) pagi.
Dari pengungkapan empat kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengamankan lima orang tersangka dari berbagai tempat berbeda.
Irjen Pol Dwi Irianto menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.
“Terima kasih kepada stakeholder terkait dan masyarakat yang terus mendukung tugas Polda Sultra dalam pemberantasan narkoba,” kata Irjen Pol Dwi Irianto.
Dalam kesempatan ini pula dilakukan pengujian sampel dan pemusnahan barang bukti shabu yang juga dihadiri pihak BNN, kejaksaan, BPOM, dan sejumlah PJU lingkup Polda Sultra. (sm-01)