Penolakan Pasal Kontroversi Revisi UU Penyiaran dari Kota Kendari Sultra

SULTRAMERDEKA.COM – Puluhan jurnalis di Kota Kendari yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi menolak pasal kontroversi Revisi UU Penyiaran pada Senin (20/5/2024) pagi.

Para jurnalis yang menggelar aksi demontrasi di Kota Kendari ini merupakan gabungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Para jurnalis di Kota Kendari saat berdemonstrasi menolak sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran.

Mereka turun aksi dari perempatan jalan Eks MTQ Kota Kendari hingga berjalan kaki sambil berorasi hingga ke Sekretariat DPRD Sultra.

Sambil membentangkan spanduk dan banner,mereka bergantian menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

Sejumlah pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

“Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis,” tulis Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara dalam keterangannya pada Senin (20/5/2024).

Para jurnalis di Kota Kendari menunjukkan tulisan penolakan saat berdemonstrasi menolak sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran.

Revisi UU Penyiaran yang lainnya, yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang berkaitan dengan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menganggap pasal ini sangat multi tafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,” tulis Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara.

Berikutnya, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Salah seorang jurnalis di Kota Kendari saat berorasi dalam berdemonstrasi menolak sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran.

Untuk itu, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menuntut tiga hal. Pertama, mereka menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik

Ketiga, meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.(sm-01)